Pernahkah Anda semua berpikir kemana uang pajak yang telah Kita bayarkan kepada negara ?? Mungkin sebagian orang atau mayoritas masyarakat bertanya – tanya, kemana alurnya uang pajak yang telah kita bayar setiap bulan/ setiap tahunnya. Awalnya pun Saya berpikir, uang pajak yang kita bayar pasti larinya ke kantor pajak (KPP). Tapi ternyata uang pajak yang telah dibayarkan tersebut tidak pernah masuk ke kantor pajak, karena kantor pajak hanya sebagai administrasi saja dan memfasilitasi kepentingan – kepentingan, informasi – informasi mengenai tata cara perpajakan. Jadi yang mengatur alokasi uang pajak adalah pemerintah. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggungjawab dalam penggunaan uang pajak, padahal tidak demikian. Kondisi seperti ini sangat memprihatinkan lebih – lebih masyarakat menumpahkan kekesalannya dengan tidak mau membayar pajak. Bukankah kita semua yang akan dirugikan ?? Jadi bagaimana sih alur perputaran uang pajak yang telah kita bayar ?
Pertama – tama kita memang berurusan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), untuk masalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, dan mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Lalu wajib pajak akan diberitahu bagaimana tata cara perpajakan dengan mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) bukti bahwa wajib pajak membayar pajak. Indonesia menganut Self Assessment System (menghitung pajak sendiri, membayarkan pajak sendiri, dan melaporkan pajak sendiri) dibayarkan ke bank atau kantor pos dan bukan ke kantor pajak. Barulah bukti pembayaran pajak saja yang disetorkan atau dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Yang kedua, seluruh uang pajak yang telah dibayar wajib pajak masuk ke rekening atau kas negara dan dijadikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Uang pajak yang telah terkumpul tersebut dialokasikan ke masing – masing daerah atau kementerian mengenai keperluan – keperluan dan kepentingan – kepentingan apa saja yang diperlukan. Kepentingan tersebut misalnya digunakan untuk membiayai fasilitas – fasilitas umum, seperti jalan umum, pembangunan jembatan, telpon umum, penerangan jalan dan sebagainya.
Ditinjau di Indonesia, kasus – kasus penyelewengan anggaran atau korupsi sering terjadi, mungkin membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak. Penyalahgunaan hasil penerimaan itu bukan salah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena DJP hanya bertugas untuk menghimpun dan memunguti dan mengadminsitrasikan pajak, tapi DJP tidak berhak dan berwewenang untuk mengelola penggunaan uang pajak tersebut. Mungkin kelemahan yang saya tangkap dari alur perputaran uang pajak ini, kurang adanya informasi yang jelas dari pihak pemerintah dan negara. Pemerintah kurang transparan dalam penggunaan uang pajak tersebut, jadi dengan demikian rasa semangat dari masyarakat untuk membayar pajak sangat lemah. Karena masyarakat perlu dan butuh tahu dan mengerti bagaimana untuk apa uang pajak yang telah mereka bayar. Jadi demikian teman – teman, kemana larinya uang pajak itu bukan tanggungjawab dari kantor pajak, tapi masuk ke rekening atau kas negara.
Sekilas Mengenai Mekanisme Penerimaan Dana dan Pendistribusian Dana Pajak
-
Pajak yang kita bayarkan setiap tahunnya akan masuk ke APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
-
Setelah itu dana uang pajak dialokasikan ke masing – masing provinsi/kabupaten/daerah
-
Masing – masing daerah/provinsi/kabupaten punya alokasi tersendiri untuk kegiatan – kegiatan yang direncanakan pemerintah.
Sudah sangat jelaslah kemana uang pajak yang kita bayarkan. Apalagi yang perludisukarkan atau dienggankan membayar pajak. Berusahalah Kita menaruh pikiran yang positif untuk membayar pajak karena demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat bersama. Jadi, Bagaimana sebuah negara tanpa pajak ? It’s impossible, karena sebagian besar pendapatan terbesar dari sebuah negara berasal dari pajak.
Merlin Pebriyana